Abstrak


Pertimbangan Hakim Berdasarkan Nilai Keadilan Restoratif Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Karena Kelalaian Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Kematian Orang (Studi Kasus Putusan Nomor : 6/Pid.B/2019/PN Snn)


Oleh :
Dika Andini Putri - E0017131 - Fak. Hukum

Tujuan Penelitian hukum ini adalah untuk mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pertimbangan keadilan restoratif  terhadap putusan Hakim dalam perkara kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kematian korban dalam kasus No. 6/Pid.B/2019/PN Snn. Kedua, bagaimana kesesuaian pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara kelalaian dalam kasus No. 6/Pid.B/2019/PN Snn yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan kematian korban dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus untuk menelaah isu hukum suatu kasus yang berupa putusan pengadilan yang menjadi kajian pokok dalam pertimbangan pengadilan ini berupa putusan terkait. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan), selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil Penelitian ini adalah bahwa Majelis Hakim menggunakan pertimbangan Nilai Keadilan Restoratif Dalam Putusan Nomor : 6/Pid.B/2019/PN Snn yang mana dalam kasus tersebut belum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, pada tuntutan tersebut berbanding terbalik dengan ketentuan pada Pasal 359 KUHP, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif. Namun, dalam Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan penerapan hukum formil yang berlaku di Indonesia yaitu pada Pasal 183 jo Pasal 193 (1) KUHAP, dengan berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah.


Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Keadilan Restoratif, Putusan.