Abstrak


Pertimbangan Hakim Dalam Memutus dan Menerapkan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Ancaman Kekerasan (Studi Putusan Nomor : 46-K/PM III-18/2019)


Oleh :
Irnandya Desta Prabandari - E0017242 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara dan menetapkan sanksi yang tepat dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan asusila yang dilakukan oleh anggota tentara nasional indonesia (TNI) dan apakah pertimbangan serta sanksi pidana yang dijatuhkan telah mengandung Cita Hukum yang proporsional yaitu keadilan), kepastian, dan kemanfaatan. Penelitian ini adalah penelitan hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis datanya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan topik pembahasan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan Hakim yang tidak cermat sehingga Majelis Hakim pada Pengadilan Militer III-18 Ambon dalam putusan nomor 46-K/PM III-18/2019 memutus untuk menjatuhkan pidana yang tergolong ringan terhadap Terdakwa yaitu pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tanpa pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer. Hal tersebut dirasa kurang tepat mengingat perbuatan yang dilakukan Terdakwa termasuk tindak pidana dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sehingga mencemarkan nama kesaturan Terdakwa dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada umumnya. Putusan yang dijatuhkan juga belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang merupakan cita hukum yang sangat esensial dalam masyarakat

Kata kunci: Peradilan Militer, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana