Abstrak


Pengikatan Cash Collateral Sebagai Jaminan Gadai Dalam Perjanjian Kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tangerang


Oleh :
Nurul Jinan - E0017364 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pengikatan cash collateral sebagai jaminan gadai dalam perjanjian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tangerang serta bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminana gadai berupa cash collateral ketika debitur wanprestasi.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, jenis dan sumber data data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara serta data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu ketentuan undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengikatan perjanjian kredit dengan cash collateral di PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Tangerang menggunakan jaminan berupa Hak Gadai dengan penyerahan yang dilakukan secara cessie. Kreditur dan debitur mengikatkan diri dalam perjanjian kredit yang dilakukan secara di bawah tangan dengan menggunakan cash collateral diperlukan adanya pemblokiran sampai jangka waktu yang telah ditentukan serta surat kuasa mencairkan rekening tabungan, deposito atau giro milik debitur guna melunasi utang kepada kreditur, hal ini merupakan bentuk dari perlindungan hukum terhadap kreditur pada saat debitur dinyatakan wanprestasi.

Kata kunci: Cash Collateral, Hak Gadai, Jaminan, Perjanjian Kredit