Abstrak


Perlindungan Hukum Merek Batik pada Pengrajin Batik Girilayu, Matesih, Karanganyar


Oleh :
Zuliana Ayu Sholihah - E0018429 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang hambatan sebagian besar pengrajin batik Girilayu belum mendaftarkan merek dan upaya agar para pengrajin batik Girilayu mendaftarkan merek untuk mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian hukum empiris ini bersifat deskriptif dengan lokasi di desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan jika hambatan Pengrajin Batik di Girilayu belum mendaftarkan merek dibagi menjadi dua yaitu hambatan non normatif yaitu belum adanya serta kurangnya informasi tentang hak merek dan keterbatasan dana, kemudian hambatan normatif yaitu proses pendaftaran lama. Sedangkan Perlindungan hukum yang didapatkan para Pengrajin Batik Girilayu yaitu ketika sudah mendaftarkan merek dan sudah terbit sertifikat merek. Solusi untuk mengatasi hambatan non normatif yaitu dengan melakukan pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Karanganyar berupa sosialisasi terkait KI,membantu dalam proses legalisasi KI dan menyediakan konsultasi merek, kemudian membuat klinik KI. Solusi untuk hambatan normatif adalah perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait proses pendaftaran merek.