;

Abstrak


Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibatalkan Pasca Berlakunya Addendum


Oleh :
Rizky Febri Dewanti - S351808020 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Rizky Febri Dewanti. Nim S351808020, ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DIBATALKAN PASCA BERLAKUNYA ADDENDUM. TESIS: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2022.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kekuatan hukum pembatalan perjanjian sewa-menyewa yang dibatalkan pasca berlakunya addendum dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dengan dibatalkannya perjanjian sewa-menyewa yang dibatalkan pasca adanya addendum. 
Metode Penelitian ini menggunakan karakteristik penelitian normatif. Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Jenis dan sumber penelitian yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kepustakaan. Adapun Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa kekuatan hukum pembatalan perjanjian sewa-menyewa yang dibatalkan pasca diberlakukannya Addendum dalam contoh kasus antara PT. Inti Medina dan PT. ABB Sakti adalah tetap sah sesuai dengan Pasal 1266 KUHPerdata, karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Kemudian Perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dengan dibatalkannya perjanjian sewa-menyewa yang dibatalkan pasca adannya Addendum, Perlindungan tersebut dapat berupa ganti rugi PT. ABB Sakti selaku penyewa, karena tidak melaksanakan perjanjian dengan semestinya. Maka pihak pertama yang dirugikan dapat memiliki hak nya yang semestinya didapatkan dari perjanjian tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata.
Untuk itu peneliti memberikan masukan agar selayaknya perjanjian itu dilakukan dengan itikad baik berdasarkan hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak, serta dalam isi perjanjian diatur terlebih dahulu dengan mengikut sertakan sanksi dari masing-masing pihak jika terjadi kelalaian dalam menepati isi perjanjian, hal ini agar memberikan kemudahan dalam penyelesaiannya serta akan meminimalisir terjadinya suatu wanprestasi dan Sebaiknya sebagai upaya perlindungan dan penanganan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian yang terjadi lagi dikemudian hari, langkah yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.

Kata Kunci: Pembatalan Perjanjian, Sewa-Menyewa, Addendum