Abstrak
Hambatan dan solusi pendayagunaan dana zakat oleh badan amil zakat dalam bentuk beasiswa (studi kasus di badan amil zakat Klaten)
Oleh :
Mega Ayu Kartika - E1104053 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bentuk bantuan dana zakat untuk beasiswa, hambatan-hambatan pendayagunaan dana zakat dalam bentuk beasiswa, solusi-solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan sumber sekunder. Sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji. Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku ilmiah di bidang hukum, makalah dan hasil-hasil ilmiah para sarjana, literatur dan hasil penelitian. Bahan hukum tersier meliputi bahan dari media internet, kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan lain sebagainya. Teknik pengumpulan data mengunakan teknik wawancara (interview) dan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus kearah hal-hal yang bersifat umum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian antara lain tentang keabsahan bentuk dana zakat untuk beasiswa menurut hukum Islam adalah berupa uang dan penyaluran dana zakat dalam bentuk beasiswa diberikan kepada siswa berprestasi dan siswa kurang mampu dalam hal ekonomi. Hambatan-hambatan pendayagunaan dana zakat dalam bentuk beasiswa adalah kurangnya data yang diterima pihak BAZ, pendataan dan penyaluran kurang menyeluruh, madrasah belum melengkapi syarat-syarat, besarnya zakat yang terkumpul tidak sebanding dengan jumlah siswa dan banyaknya Madrasah yang mengajukan permohonan beasiswa. Solusi yang dilakukan adalah secara berencana disiapkan program motivasi dengan menggunakan segala bentuk media yang ada, perlu diorganisasikan dalam suatu manajemen tertentu dengan membuat jaringan yang memungkunkan aparat dinas, melalui media dakwah dalam bentuk tulisan BAZ, diadakan Latihan Amil Zakat di setiap Kecamatan dan lebih diperhatikan pendataan dan penyalurannya.