;

Abstrak


Kesadaran Hukum Etnis Tionghoa Muslim Surakarta dalam Pembagian Warisan


Oleh :
Futmasepta Fanya Ulinnuha - S351808012 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

FUTMASEPTA FANYA ULINNUHA. S351808012. KESADARAN HUKUM ETNIS TIONGHOA MUSLIM SURAKARTA DALAM PEMBAGIAN WARISAN. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Tesis. 2022.


Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis kesadaran hukum dalam pembagian harta waris dan upaya penyelesaian sengketa waris pada etnis Tionghoa muslim di Kota Surakarta yang ditinjau berdasarkan teori pluralisme hukum dan teori kesadaran hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian eksplanatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1) Kesadaran hukum narasumber etnis Tionghoa muslim di Kota Surakarta dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an sebagai pedoman dalam pembagian warisan cukup tinggi. Hal ini diukur berdasar pada indikator kesadaran hukum bahwa pengetahuan, pemahaman, sikap, dan prilaku narasumber terhadap hukum kewarisan Islam memiliki respon yang positif. Hukum kewarisan Islam dipandang sebagai suatu sistem aturan kewarisan yang baik, adil, sederhana, dan mudah penerapannya karena sudah memiliki aturan yang lengkap dan terperinci tentang bagaimana cara peralihan harta peninggalan dari pewaris, siapa yang mempunyai hak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian yang diberikan kepada setiap ahli warisnya. 2) Upaya penyelesaian sengketa pada narasumber etnis Tionghoa muslim di Kota Surakarta dalam pembagian warisan diaktualisasikan melalui jalan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan meminta penilaian kepada orang-orang yang dituakan serta ahli dalam bidang ilmu hukum kewarisan Islam. Adanya perselisihan dalam pembagian warisan di antaranya seperti perebutan hak bagian harta waris, wasiat yang hanya dilakukan secara lisan, hibah yang tidak jelas ukuran dan peruntukannya, intervensi dari pihak luar dalam penentuan hak waris, serta apabila harta waris masih menjadi objek sengketa, akan diselesaikan secara kekeluargaan karena dinilai lebih adil bagi kedua belah pihak dan tidak akan merusak hubungan keluarga yang sudah terjalin dengan baik.  

Kata Kunci: Etnis Tionghoa Muslim, Kesadaran Hukum, Pluralisme Hukum Waris, Upaya Penyelesaian Masalah Waris