Abstrak


Kajian Atas Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice Oleh Penuntut Umum (Studi Surat Penghentian Penuntutan Nomor: Print- 507/L.2.34/Eoh.2/03/2021)


Oleh :
Aulia Ramadhani - E0018074 - Fak. Hukum

Aulia Ramadhani. 2021. E0018074 KAJIAN ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENUNTUT UMUM (Studi Surat

Penghentian Penuntutan Nomor: PRINT-507/L.2.34/Eoh.2/03/2021)

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai proses penghentian penuntutan dalam tindak pidana penganiayaan yang sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian mengenai tata cara penghentian penuntutan sudah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 tahun 2020.

 

 

Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Tata Cara Penghentian Penuntutan, Tindak Pidana Penganiayaan, Restorative Justice