Abstrak


Konsep Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) pada Proses Pengolahan Kerupuk Mie di UKM Kerupuk Echo Karangasem Selatan, Kec. Batang, Batang


Oleh :
Siti Nurul Janah Al Firdaus - H3118071 - Sekolah Vokasi

Kerupuk mie merupakan makanan ringan yang dibuat dengan bahan dasar tepung tapioka yang ditambahkan dengan bahan lainnya. Kerupuk mie terbuat dari bahan seperti tepung tapioka, air, garam, dan pewarna makanan. Proses pembuatan kerupuk mie dimulai dengan pencampuran bahan, pembentukan adonan, pengukusan, pendinginan, penjemuran, dan pengemasan. Evaluasi pengendalian mutu dan perancangan konsep CPPB yang dilakukan didasarkan pada Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK 03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB) meliputi lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air atau sarana penyediaan air, fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi, kesehatan dan higiene dan sanitasi, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi seta pelatihan karyawan. Pengujian mutu pada produk kerupuk mie di UKM Kerupuk Echo meliputi kadar air, kadar abu, uji ALT, uji keadaan, dan uji keutuhan. Berdasarkan hasil pengujian mutu di UKM Kerupuk Echo pada produk kerupuk mie memiliki kadar air 11.89%, abu 3.79%, uji ALT 3.9x104 koloni/g, uji keadaan dengan parameter warna, aroma, dan kenampakan dalam keadaan normal dan renyah, serta uji keutuhan dengan presentase 95.7%.