Abstrak


Pelaksanaan Kontrak Study Tour antara SMAN 1 Klaten dengan Arya Dewa Tours di Awal Pandemi Covid 19


Oleh :
Gerardus Andika Wibowo - E0017204 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Gerardus Andika Wibowo. 2021. E0017204. PELAKSANAAN KONTRAK STUDY TOUR ANTARA SMAN 1 KLATEN DAN ARYADEWATOURS DI AWAL PANDEMI COVID-19. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan kontrak SMAN 1 Klaten dengan Aryadewa Tours di awal masa pandemi Covid-19 dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi force majeure pada kontrak yang pelaksanaannya pada awal masa pandemi Covid-19.

Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum jenis empiris yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaanan kontrak yang jatuh pada awal masa pandemi Covid-19 tidak bisa terlaksana karena kondisi Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang memaksa kedua belah pihak untuk membatalkan kontrak tersebut. Kondisi ini dapat dijadikan pihak debitur untuk melakukan wanprestasi di suatu kontrak atau perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur dengan alasan keadaan memaksa atau force majeure. Keadaan memaksa atau force majeure dalam suatu perjanjian diatur dalam KUHPerdata Pasal 1244 dan Pasal 1245. Dalam kasus ini karena tidak memungkinkan pihak debitur untuk melaksanakan prestasinya maka kontrak ini dapat dibatalkan dengan alasan keadaan memaksa atau force majeure. Kemudian perlindungan hukum bagi para pihak yang pelaksanaannya pada awal pandemi Covid-19 adalah bagi pihak debitur terdapat pada Pasal 1245 KUHPerdata serta mengenai perlindungan hukum bagi pihak kreditur terdapat pada kontrak yaitu di dalam bab VIII halaman 4 tentang force majeure yang intinya pada saat terjadi force majeure kedua belah pihak sepakat untuk tidak menuntut satu sama lain hal ini berdasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.

Kata Kunci: Force Majeure; Kontrak; Pandemi Covid-19;