Abstrak


Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Fasilitas Tempat Ibadah Di Kota Surakarta


Oleh :
Dea Alfiant H P - E0014085 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas tempat ibadah di Kota Surakarta dan seperti apa kebijakan Pemerintah Daerah Kota Surakarta terkait dengan isu tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang dikumpulkan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan, mengelompokkan, dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas tempat ibadah di kota Surakarta belum dirasa aksesibel bagi para penyandang disabilitas. Dari empat puluh (40) tempat ibadah yang diteliti penulis, tidak ada satupun tempat ibadah yang memiliki indeks nilai dan persentase dengan taraf “sangat baik”, hanya ada dua (2) tempat ibadah yaitu Gereja Kristen Jawa Nusukan dan Gereja Kristen Jawa Sumber yang berada pada taraf dibawahnya yaitu taraf “baik” dengan indeks dan persentase diatas 60%. Penelitian ini sendiri dilakukan terhadap tempat-tempat ibadah dari semua agama yang ada, yaitu agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Adapun hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi hak aksesibilitas pada tempat-tempat ibadah tersebut ialah karena minimnya pengetahuan pemerintah daerah terkait adanya ketentuan dalam peraturan yang berlaku yang mengatur tentang aksesibilitas tempat ibadah. Selain itu juga terdapat perbedaan pemahaman antara pemerintah daerah, lembaga atau pengurus tempat ibadah, dan penyandang disabilitas, serta tidak adanya ruang yang mempertemukan pihak-pihak terkait dalam upaya pencarian solusi berkenaan dengan aksesibilitas tempat ibadah di Kota Surakarta.