Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn)


Oleh :
Briliansyach Sovia Chareena - E0018086 - Fak. Hukum

Briliansyach Sovia Chareena. 2021. E0018086. KAJIAN ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP SEORANG ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan hukum dalam pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan terhadap Anak Pelaku tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan seorang Anak dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kesesuaian pertimbangan Hakim terkait alat bukti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim yang didasarkan atas pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan terhadap Anak Pelaku tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan seorang Anak dalam Putusan Hakim Nomor: 6/Pid.Sus/2019/PN.Sgn telah sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak Pelaku tersebut berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dan alat-alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.