Abstrak


Asas pendaftaran tanah dalam sertifikasi massal atas tanah negara melalui proyek operasional nasional agraria (prona) di kelurahan Ketelan Surakarta


Oleh :
Reni Widyawati - E0004257 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh Kelurahan Ketelan sebagai obyek PRONA. Implementasi asas pendaftaran tanah dalam prosedur pensertifikatan secara massal atas tanah negara melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA). Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa penetapan Ketelan sebagai obyek PRONA dan prosedur pensertifikatan massal atas tanah negara melalui PRONA. Melalui silogisme akan diperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menetapkan ketelan sebagai obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dan asas pendaftaran tanah tersebut dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah telah di terapkan dalam prosedur dalam pensertifikatan secara massal atas tanah negara di Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA). Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Kelurahan Ketelan telah memenuhi kriteria sebagai objek Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA). Prosedur dalam pensertifikatan massal di kelurahan Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) telah memenuhi asas pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir dan asas terbuka dimana implementasi dari masing-masing asas tersebut dapat ditunjukkan dalam setiap tahap yang dilalui.