;

Abstrak


Transformasi Prinsip Keadilan Lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Responsif


Oleh :
Ari Hani Saputri - S332002008 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Ari Hani Saputri. S332002008. Transformasi Prinsip Keadilan Lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Transformasi Keadilan setelah lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap penyelesaian sengketa hukum di Indonesia. Sebelum adanya Perja 15 Tahun 2020 corak keadilan yang melekat didunia peradilan Indonesia adalah keadilan retribusif, selain itu setelah adanya Perja tersebut Peran Jaksa Penuntut Umum tidak hanya terbatas lagi pada melimpahkan kasus ke pengadilan namun dapat menjadi mediator antara pihak yang beperkara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris non-dokrinal. Sifat penelitian yakni deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yakni data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para pihak yang terlibat dalam Jaksa di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta, data sekunder dalam wujud buku, jurnal, dan majalah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti baik dari kegiatan wawancara yang kemudian setelah data terkumpul kemudian dirangkum, diseleksi, dikategorikan dan kemudian difokuskan sesuai dengan masalah yang sedang diteliti sehinga dapat disimpulkan. Hasil penelitian ini ada tiga hal yang harus dicermati terkait transformasi akibat lahirnya Perja No. 15 Tahun 2020: 1. Berkaitan proses keadilan yang bergeser dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif; 2. berkaitan dengan penegakan hukum yang integral ke parsial, parsial kearah small crime; 3. Pergeseran konsep Rechtelijke Pardon ke Public Prosecutor's Pardon. Selain itu dengan adanya Perja No. 15 Tahun 2020, mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif membuat penghematan waktu dalam memperoleh keadilan, terhindarkannya penumpukan kasus di Kejaksaan dan Pengadilan, menimalisir orang untuk mengkriminalkan orang lain dan memanfaatkan hukum sebagai alat untuk menggebuk orang lain.

ABSTRAK

Ari Hani Saputri. S332002008. Transformasi Prinsip Keadilan Lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Transformasi Keadilan setelah lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap penyelesaian sengketa hukum di Indonesia. Sebelum adanya Perja 15 Tahun 2020 corak keadilan yang melekat didunia peradilan Indonesia adalah keadilan retribusif, selain itu setelah adanya Perja tersebut Peran Jaksa Penuntut Umum tidak hanya terbatas lagi pada melimpahkan kasus ke pengadilan namun dapat menjadi mediator antara pihak yang beperkara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris non-dokrinal. Sifat penelitian yakni deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yakni data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para pihak yang terlibat dalam Jaksa di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta, data sekunder dalam wujud buku, jurnal, dan majalah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti baik dari kegiatan wawancara yang kemudian setelah data terkumpul kemudian dirangkum, diseleksi, dikategorikan dan kemudian difokuskan sesuai dengan masalah yang sedang diteliti sehinga dapat disimpulkan. Hasil penelitian ini ada tiga hal yang harus dicermati terkait transformasi akibat lahirnya Perja No. 15 Tahun 2020: 1. Berkaitan proses keadilan yang bergeser dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif; 2. berkaitan dengan penegakan hukum yang integral ke parsial, parsial kearah small crime; 3. Pergeseran konsep Rechtelijke Pardon ke Public Prosecutor's Pardon. Selain itu dengan adanya Perja No. 15 Tahun 2020, mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif membuat penghematan waktu dalam memperoleh keadilan, terhindarkannya penumpukan kasus di Kejaksaan dan Pengadilan, menimalisir orang untuk mengkriminalkan orang lain dan memanfaatkan hukum sebagai alat untuk menggebuk orang lain.