;

Abstrak


Rekonstruksi Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Guna Pembaharuan Sistem Hukum Nasional


Oleh :
Indra Setiawan - S311908013 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini fokus pada isu eksistensi Peraturan Presiden dengan menghadirkan gagasan melakukan limitasi kekuasaan eksekutif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan rekonstruksi terhadap kedudukan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai upaya dalam pembaharuan sistem hukum nasional yang lebih baik.

Dalam mengkaji tujuan dimaksud, peneliti menggunakan metode penelitian secara doktrinal melalui beberapa pendekatan, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Metode penelitian hukum secara doktrinal meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Metode tersebut digunakan untuk melakukan pencarian jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan dengan jalan menganalisisnya.

Berpijak pada hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa: 1) Perlu dilakukan rekonstruksi terhadap keberadaan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena berpotensi dijadikan sebagai alat penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut ditandai dengan adanya dualisme yang terjadi di antara Peraturan Presiden dengan Peraturan Pemerintah yang menimbulkan kerancuan dalam proses pendelegasian undang-undang, serta proses pembentukan Peraturan Presiden yang relatif mudah dan cepat dibandingkan dengan jenis peraturan perundang-undangan lainnya yang ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sehingga, penerbitan Peraturan Presiden menjadi begitu banyak dan membebani jumlah hukum positif di Indonesia yang sudah mengalami hiper regulasi; 2) Kedudukan Peraturan Presiden lebih tepat dikelompokkan ke dalam jenis peraturan perundang-undangan selain yang termaktub dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagai peraturan kebijakan.