;

Abstrak


Pengaruh Hukum Darurat Negara bagi Perkembangan Demokrasi


Oleh :
Muhammad Rizal - S312002007 - Fak. Hukum

Muhammad Rizal, NIM S312002007, Pengaruh Hukum Darurat negara Bagi Perkembangan Demokrasi.

Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama, bentuk-bentuk produk hukum darurat negara di Indonesia, serta memotret dan menganalisis sejumlah produk hukum darurat di sejumlah negara seperti: Amerika, Prancis, Inggris, India, Pakistan, Myanmar, dan Indonesia serta mengkonstruksikan pengaruh darurat negara dengan demokrasi. Kedua, Menelaah titik taut/relasi antara darurat negara dengan demokrasi. Tesis ini berupaya untuk merumuskan implementasi teori darurat negara yang ideal, tepat, dan efektif dalam penerapannya sehingga teori darurat negara disatu sisi dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam keadaan darurat negara dan disisi lain, dapat tetap menjamin hak-hak hukum, kemanusiaan, bahkan perkembangan demokrasi. Tesis ini merupakan penelitian hukum normatif, disusun dengan pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan (komparasi), pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.

Tesis ini akan mengerucut pada determinasi yang diantaranya; pertama, Interpretasi Teori darurat negara menjadi keliru dan berpengaruh pada demokrasi jika dalam penafsiran dan batasan teori darurat negara tidak terang secara legalistic dalam peraturan perundang-undangan, pendapat ini akan diperkuat dengan komparasi implementatif teori darurat di sejumlah negara. Kedua, Mendalilkan pada sejumlah komparasi penerapan teori darurat negara di Amerika, Prancis, Inggris, India, Pakistan, Myanmar dan di Indonesia, dapat dipahami bahwa Implementasi teori darurat negara secara praktiknya saat ini menjadi rancu dan menghambat proses demokratisasi pada sebuah negara. dan ketiga, idealnya implementasi hukum darurat negara harus berdasarkan pada prinsip proporsionalitas, dengan memberikan standar kewajaran produk hukum darurat sehingga kriteria untuk menentukan adanya “keadaan darurat” menjadi lebih jelas. Diperlukan produk hukum tertulis yang merinci jelas tentang tafsir dan batasan keadaan darurat dalam negara agar hukum darurat tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

 

Kata Kunci: Pengaruh, Darurat negara, Demokrasi