Abstrak


Urgensi Dan Legalitas Saksi Mahkota (Kroongetuige) Dalam Pembuktian Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor: 237/Pid.Sus/2019/ PN Tbh)


Oleh :
Alfia Ayu Kusumaningrum - E0017028 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian lebih dalam mengenai urgensi penggunaan saksi mahkota (kroongetuige) dalam pembuktian di persidangan dan legalitas serta kekuatan penilaian saksi mahkota sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana narkotika dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan putusan nomor: 237/Pid.Sus/2019/ PN Tbh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif dengan mengedepankan adanya bahan hukum berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang relevan dengan topik pembahasan penulis dalam penelitian lebih lanjut. Pada putusan nomor 237/Pid.Sus/2019/ PN Tbh tentang tindak pidana narkotika ini, terdapat saksi mahkota. Meskipun penggunaan saksi mahkota secara tersirat terdapat aturan yang melarang seperti dalam ketentuan KUHAP, tetapi dalam praktik persidangan di Indonesia masih sering menggunakan saksi mahkota dalam proses pembuktian. Hal ini terjadi karena urgensi penggunaan saksi mahkota (kroongetuige) yang diterapkan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil dalam perkara penyertaan, dengan berkas perkara telah dipisah (splitsing), serta terdapat kekurangan alat bukti. Namun terdapat dualisme peraturan, ada Yurisprudensi yang tidak memperbolehkan dan Yurisprudensi yang memperbolehkan. Sehingga implikasi terhadap legalitas dan nilai kekuatan pembuktian alat bukti saksi mahkota tergantung pada kebijakan hakim dalam menilai saksi mahkota tersebut.

Kata kunci: Saksi Mahkota, Pembuktian di persidangan, pertimbangan hakim