Abstrak


Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Klaten


Oleh :
Arditya Yustiansyah Saputra - E0017068 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penjatuhan sanksi administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi administrasi terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Klaten. Adapun yang menjadi objek penelitian adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan. Pendekatan kedua adalah dengan memaparkan secara deskriprif berbagai hasil wawancara lalu melakukan analisis terhadap data tersebut.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan penjatuhan sanksi di Pemerintah Kabupaten Klaten belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Pada tahun 2019 Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten mendapati 9 Pegawai Negeri Sipil yang masih melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan pada tahun 2020 Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten mendapati 5 Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Adapun faktor penghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi di Pemerintah Kabupaten Klaten yaitu :
a.    Ketidakpatuhan ASN yang berkasus dalam implementasi pembinaan ASN.
b.    Pertimbangan PPK melakukan mutasi dan non job ASN karena pertimbangan senioritas dan pengaruh kewenangan jabatan yang pernah diembannya.
c.    Rentang waktu pergantian kekosongan jabatan yang berstatus pengganti pejabat sementara di bagian BKD.
d.    Rentang waktu menunggu kutipan amar putusan hakim keberlanjutan proses di peradilan.
e.    Menunggu kebijakan Bupati terpilih dalam Pilkada setelah resmi pelantikannya.

Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran Disiplin, Penjatuhan Sanksi