Abstrak


Kedudukan Isbat Nikah Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan


Oleh :
Fauzia Ismu Rahmatina - E0017186 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan tentang kedudukan isbat nikah dalam Undang-Undang  Nomor  1 Tahun 1974  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta mengenai akibat-akibat hukum yang timbul setelah adanya penetapan isbat nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan atau statue approach. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan atau library research dan teknik analisis bahan hukum berupa metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan, diketahui bahwa ketentuan mengenai isbat nikah yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam melengkapi ketentuan mengenai penetapan perkawinan guna memenuhi ketentuan pencatatan perkawinan sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Perkawinan. Isbat nikah sebagai suatu perbuatan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum bagi setiap pihak yang terlibat di dalamnya.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Isbat Nikah, Penetapan Perkawinan, Perkawinan