Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Putusan Nomor: 196/Pid.Sus/2018/PN.Kra


Oleh :
I Dewa Gede Satya Yudhayana Wira Utama - E0017228 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikaasi putusan hakim No. 196/Pid.Sus/2018/PN Krg atas kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika Golongan I dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dan mengidentifikasi nkesesuaian dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus pidana penjara dibawah ketentuan minimal pada putusan No. 196/Pid.Sus/2018/PN Krg terhadap sema. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sumber hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian ini adalah Terdakwa menguasai narkotika jenis sabu namun tidak di perjual belikan sehingga terdakwa dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dan dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 127 auat (1) UU no
35 tahun 2009. Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam sema no 1 tahun 2017 tentang tindak pidana narkotika huruf a dan b, dakwaan pasal 112 ayat (1) disetarakan hukumannya dengan pasal
127 ayat (1) UU narkotika.

Kata  kunci : penjatuhan pidana, kasus narkotika, sanksi pidana