Abstrak


Pertimbangan Hukum Hakim Memutus Tiindak Pidana Konservasi Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya Perniagaan Satwa Trenggiling Berdasarkan Keterangan Ahli (Studi Putusan PN Pelalawan NO 71/PID.B/LH/2018/PN PLW)


Oleh :
Rafael Ivan Suryono - E0015330 - Fak. Hukum

Abstrak

            Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tindak pidana oleh profesi huhkum pada satwa trenggiling. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal yang bersifat bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang berkaitan dengan kasus. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan (literature reseacrh). Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya Perlindungan Lingkungan Hidup khususnya upaya Perlindungan dan pencegahan satwa yang dilindungi dari bahaya kepunahan. Unsur dari Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf d  Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP RI No.7 Tahun 1990 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi,