Abstrak


Keabsahan Purchase Order Berbahasa Asing Sebagai Perjanjian Jual Beli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan


Oleh :
Faiz Rafii Aditya Wibawa - E0017171 - Fak. Hukum

Dalam penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan mengenai keabsahan dari purchase order berbahasa asing sebagai perjanjian jual beli berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan akibat hukum apabila undang-undang tersebut dilanggar hal ini dikarenakan masih kurang jelasnya sanksi atau akibat hukum dari pelanggaran undang-undang tersebut sehingga diharapkan dengan mengkaji hal ini  mendapatkan solusi yang jelas untuk kepentingan bersama.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, serta bahan non-hukum atau bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum ini dilakukan dengan cara mengunduh (download), meng-copy, mengoleksi lalu membaca, mempelajari, mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer seperti Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta peraturan lain, buku-buku, artikel, jurnal dan lain-lain dengan menyesuaikan permasalahan yang dikaji oleh penulis. Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi.
Hasil dari penelitian adalah bahwa purchase order merupakan perjanjian yang sah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, lalu apabila transaksi jual beli dilakukan dengan pihak luar negeri dan menggunakan purchase order demi tercapai kesepahaman purchase order wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia lalu dibuat padanannya dengan bahasa nasional dari pihak luar negeri dan/atau Bahasa Inggris. Yang kedua, purchase order yang melanggar ketentuan tersebut tidak terdapat sanksi secara pidana namun purchase order tersebut dapat dibatalkan atau dimintai pembatalan.

Kata Kunci: Bahasa; Beli; Jual; Keabsahan; Perjanjian; Purchase order