Abstrak


Implementasi Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk) Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Kenya Agnirona Rakai Lungdanira - E3117066 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama, apakah Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk) sudah terlaksana dengan baik sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2020. Kedua, bagaimana solusi hukum yang ideal untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk) terhadap masyarakat Kabupaten Karanganyar. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Penelitian Hukum Non-doktrinal atau Empiris dan menggunakan teknik penulisan data dengan wawancara, O-observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk) Kabupaten Karanganyar masih belum efektif dikarenakan banyak kendala dalam pelaksanan Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk) yang sebagian besar dari pengetahuan atau kesadaran masyarakat tentang inovasi tersebut. Serta kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman masyarakat Karanganyar menjadikan kendala dalam pelaksanaan Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk). Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring terdapat beberapa solusi, hal ini dapat mewujudkan good governance dan dapat mengantisipasi kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk).

Kata Kunci: Pelaksanaan, Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk), Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2020.