Penelitian ini menelaah sistem pelayanan administrasi terkait perubahan nama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Pertama, mengetahui proses pelayanan administrasi kependudukan terkait perubahan nama. Kedua, menemukan solusi hukum yang ideal untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan terkait perubahan nama. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologis bersifat deskriptif terbuka dengan mengumpulkan data dari lapangan melalui observasi, studi dokumen tertentu dan wawancara. Jenis data dan sumber bahan hukum menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua metode yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknis analisa data menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan proses perubahan nama melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dibedakan menjadi dua kategori perubahan redaksional dan non-redaksional dan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seiring dengan proses tersebut, timbul beberapa hambatan dalam mengatasi pelayanan administrasi. Oleh karena itu, solusi hukum yang ideal untuk hambatan tersebut menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk membuat kebijakan terkait serta wajib menggunakan ketetapan pengadilan sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kata kunci: Administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perubahan nama, solusi hukum.