Abstrak


Analisis kredit sindikasi ditinjau dari hukum kontrak ( Studi Kasus di PT. BNI (Persero) Tbk )


Oleh :
Rosana Prastuti - E0004272 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya kontrak kredit sindikasi, bagaimana penerapan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah kontrak pada kredit sindikasi, dan bagaimana sistematika kontrak kredit sindikasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat eksploratif. Lokasi penelitian yaitu di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan data sekunder digunakan sebagai data pendukung data primer. Teknik yang digunakan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat diambil kesimpulan bahwa terjadinya kontrak kredit sindikasi dimulai dengan adanya permohonan fasilitas kredit, pemberian mandat oleh debitur kepada arranger untuk melakukan sindikasi, penawaran atau undangan kepada calon bank peserta sindikasi, analisa kredit oleh bank peserta sindikasi, persiapan draft dokumentasi, loan signing ceremony, publisitas, dan terakhir pelaksanaan pemberian kredit sindikasi. Dalam kontrak kredit tersebut telah pula disebutkan bahwa para pihak sepakat mengadakan kontrak sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Kontrak kredit sindikasi merupakan suatu bentuk kontrak yang sah meskipun belum diatur tegas dalam buku ke III KUH Perdata. Kontrak kredit sindikasi memenuhi syarat-syarat sah suatu kontrak dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kesepakatan terjadi pada saat signing ceremony dengan ditandatanganinya kontrak oleh semua peserta sindikasi, kecakapan untuk membuat suatu perikatan terpenuhi yaitu badan hukum hal ini bisa dilihat dari identitas para pihak yang tercantum dalam kontrak. Syarat hal tertentu pun telah terpenuhi yaitu obyek yang ditawarkan adalah objek tertentu yang memerlukan pembiayaan besar, kontrak kredit sindikasi dilihat dari isi kontrak tersebut sebagai suatu sebab yang halal. Sistematika kredit sindikasi yaitu judul, bagian pembukaan meliputi: tempat dan waktu kontrak kredit sindikasi diadakan, komparasi, recitals, bagian isi/pasal dalam kontrak memuat ketentuan yang disepakati, terakhir yaitu bagian penutup. Implikasi teoritis dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan penjelasan mengenai kredit sindikasi ditinjau dari hukum kontrak bagi para pihak yang berkepentingan seperti debitur maupun kreditur sehingga dapat memberikan kepastian hukum apabila terjadi risiko/kesalahpahaman/perbedaan interpretasi kontrak. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan dalam pembuatan kontrak kredit sindikasi.