Abstrak


Tanggung Jawab Perdata dalam Penyelenggaraan Pengangkutan Laut Akibat Kelalaian Syahbandar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran


Oleh :
Timothy Derry Susila - E0014401 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata dalam penyelenggaraan pengangkutan laut akibat kelalaian syahbandar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sekaligus bentuk ganti rugi yang bisa diberikan oleh pengangkut/ perusahaan pengangkutan laut kepada ahli waris penumpang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran apabila terjadi kecelakaan atau kandasnya kapal.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesmpulan bahwa, yang pertama, tanggung jawab perdata dalam penyelenggaraan pengangkutan laut akibat kelalaian syahbandar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam kasus KM Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar, Bulukamba, Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2018 adalah syahbandar KUPP Bulukamba kurang mendetail atau menyeluruh dalam memeriksa dokumen, yang mana bertolak belakang dengan bunyi Pasal 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran butir (b) dan (d) mengenai wewenang syahbandar untuk memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal, serta melakukan pemeriksaan kapal. Bentuk ganti rugi yang bisa diberikan oleh pengangkut/ perusahaan pengangkutan laut kepada ahli waris penumpang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran meliputi ketentuan yang dimuat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.