Abstrak


Tinjauan tentang dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri jakarta selatan dalam menjatuhkan putusan berupa dilepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi BLBI pengalihan piutang (cessie) antara bank Bali dan BDNI


Oleh :
Erika Dewi Subandriyo - E0004154 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan berupa dilepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi BLBI pengalihan piutang (Cessie) antara Bank Bali dan BDNI. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, koran, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet), teknik pengumpulan data berupa analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan berupa dilepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi BLBI pengalihan piutang (cessie) antara Bank Bali dan BDNI adalah KUHP, KUHAP khususnya Pasal 244, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, yang kesemuanya memuat tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh di persidangan.