Abstrak


Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di PT. “I” KLATEN)


Oleh :
Kiki Natalia - E0017252 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan hukum tentang kesesuaian pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta hak dan kewajiban para pihak terhadap UU Ketenagakerjaan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis faktor penghambat penegakan hukum dalam pelaksanaan PHK berdasarkan Teori Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normative preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Lokasi penelitian di PT. “I” Klaten. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PHK serta hak dan kewajiban para pihak di PT. “I” Klaten sebagian besar telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun, pekerja yang di-PHK karena melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan PHK dengan UU Ketenagakerjaan. Pengusaha dan pekerja juga belum sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajibannya. Dari segi penyelesaian para pihak telah menemui kesepakatan tetapi masih ada 1 (satu) proses hukum yang belum dilaksanakan para pihak yaitu, pendaftaran perjanjian bersama. Sehingga ditemukan 2 (uda) faktor penghambat penegakan hukum yaitu faktor sarana atau fasilitas dan faktor masyarakat.
    
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Ketenagakerjaan; Faktor Penghambat.