Abstrak


Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Lagu pada Aplikasi Streaming Musik Spotify Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Rizki Sagoro Hidayatullah - E0017412 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji permasalahan apa  saja yang dimungkinkan dapat timbul dan bagaimana perlindungan hukum dari penggunaan Media Streaming “Spotify”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal research dan bersifat perskriptif berdasarkan data kepustakaan dan Cyber Media. Penulisan Hukum ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang - undangan dan pendekatan Konseptual. Hak Cipta dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melaksanakan hak moral dan hak ekonominya. Perlindungan terhadap hak cipta diperlukan agar karya cipta lagu tersebut terhindar dari Penggandaan, Penyiaran, Pameran, Penjualan, Pengedaran serta penyebaran hasil karya tersebut dalam bentuk apapun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terutama pada aplikasi streaming musik “Spotify” yang rentan dari pelanggaran hak cipta, sehingga perlu diadakannya penelitian tentang pelanggaran hak cipta dari penyedia layanan aplikasi streaming “Spotify”. Hal tersebut untuk mengetahui kriteria pelanggaran yang terjadi pada layanan musik ini serta dapat mengetahui bagaiman perlindungan terhadapnya.

Kata Kunci: Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Streaming “Spotify”