Abstrak


Sistem pajak rumah tangga di Praja Mangkunegaran tahun 1922-1945


Oleh :
Erni Eka Juanita - C0504021 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

ABSTRAK Penelitian ini merupakan sebuah penelitian historis, yang berusaha mendeskripsikan serta menganalisa tentang Pajak Rumah Tangga di Praja Mangkunegaran pada tahun 1922-1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Gambaran umum sistem perpajakan di Praja Mangkunegaran tahun 1922-1945, (2) Penerapan Pajak Rumah Tangga di Praja Mangkunegaran tahun 1922-1945, dan (3) Bentuk penyimpangan pajak dan sanksinya di Praja Mangkunegaran tahun 1922-1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber baik intern maupun ekstern, interprestasi, dan historiografi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumen dan studi pustaka. Dari pengumpulan data, kemudian data dianalisa dan diinterpretasikan berdasarkan kronologisnya. Untuk menganalisis data, digunakan pendekatan ilmu sosial yang lain sebagai ilmu bantu ilmu sejarah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ekonomi, sosiologi, dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor yang mendukung terjadinya perubahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Rumah Tangga di Wilayah Praja Mangkunegaran. Hal ini disebabkan karena kebijakan Pajak Rumah Tangga ini telah disesuaikan dengan keadaan perekonomian yang sedang berlangsung pada saat itu. Hal yang menarik dalam pemungutan Pajak Rumah Tangga ini adalah pada saat terjadinya depresi ekonomi, sekitar tahun 1930-an, Pajak Rumah Tangga ini justru dinaikkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi perekonomian Praja Mangkunegaran. Akan tetapi, pada saat kondisi ekonomi Praja Mangkunegaran mulai pulih kembali, pajak-pajak yang ditetapkan berubah menjadi seperti semula. Selain itu, Pajak Rumah Tangga merupakan salah satu pajak yang masih dipungut oleh pemerintah Praja Mangkunegaran pada masa pemerintahan Jepang.