Abstrak


Pelaksanaan penuntutan oleh oditur militer terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan anggota TNI ( Studi Kasus di Oditurat Militer II-11 Yogyakarta )


Oleh :
Harauly Rossyati Siregar - E0004176 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan oleh Oditur Militer terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan anggota TNI di Oditurat Militer II-11 Yogyakarta serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Oditur Militer dalam pelaksanaan penuntutan dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Jenis data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara wawancara dengan Oditur di Oditurat Militer II-11 Yogyakarta, untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus ke arah hal-hal yang bersifat umum. Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa pelaksanaan penuntutan oleh Oditur Militer terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan anggota TNI untuk dapat diadili di pengadilan militer harus ada surat keputusan dari Papera. Dengan Skeppera ini maka Oditur Militer dapat membuatkan surat dakwaan maupun surat tuntutan atas perkara yang melibatkan terdakwa. Berkas perkara yang diterima oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditindaklanjuti dengan penetapan Majelis Hakim pemeriksa perkara, Majelis Hakim akan menetapkan hari persidangan yang akan disampaikan kepada Oditur Militer agar dapat menghadirkan terdakwa dan juga para saksi. Majelis Hakim dan Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi, dan barang bukti, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim ketua, maka Oditur Militer akan menyampaikan tuntutannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Oditur Militer selaku Penuntut Umum menuntut terdakwa Kopda Umar Dani, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Umar Dani dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Pelaksanaan penuntutan oleh Oditur Militer terhadap tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan anggota TNI masih terdapat beberapa hambatan seperti halnya Penyidik Polisi Militer yang pada saat menyerahkan berkas perkara tidak disertai dengan barang bukti kejahatan. Adapun usaha untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Oditur Militer diharapkan melakukan koordinasi secara berkala kepada penyidik Polisi Militer agar pada saat menyerahkan berkas perkara juga disertai dengan barang bukti kejahatan. Karena ketersediaan barang bukti harus diajukan Oditur di dalam persidangan.