Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur utama sumber daya manusia sebagai aparatur negara yang mempunyai peranan penentu keberhasilan penyenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Penelitian ini adalah normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu melalui penelusuran bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dianalisa, diidentifikasi sesuai dengan permasalahan. Berdasarkan hasil yang diperoleh, pelaksanaan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010. Penerapan sanksi pada pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dimulai dari pelanggaran ringan, sedang dan berat tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Faktor pendukung dari pelaksanaan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta adalah komunikasi, sarana dan pra sarana yang memadai dan penghargaan. Adapun hambatan dalam pelaksanaan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yaitu karakter PNS yang beragam, rendahnya kesadaran PNS dan bersikap disiplin serta kurang tegasnya pimpinan atau pejabat yang berwenang.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Disiplin Pegawai, PP Nomor 53 Tahun 2010