Abstrak


Pembinaan Disiplin Pegawai Melalui Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Surakarta)


Oleh :
Rachmadita Sheila Alikaputri - E0017385 - Fak. Hukum

Aparatur  Sipil    Negara  (ASN)  adalah  unsur  utama  sumber  daya  manusia  sebagai  aparatur  negara  yang mempunyai peranan penentu keberhasilan penyenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengetahui faktor  pendukung  dan  penghambat  pembinaan  disiplin  PNS  di  lingkungan  Pemerintah  Kota  Surakarta. Penelitian   ini   adalah   normative   dengan   menggunakan   pendekatan   peraturan   perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Sumber  bahan hukum dalam penelitian ini  adalah bahan hukum  primer  dan  bahan  hukum  sekunder.  Teknik  pengumpulan  data  yaitu  melalui  penelusuran  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dianalisa, diidentifikasi sesuai dengan permasalahan. Berdasarkan  hasil  yang  diperoleh,  pelaksanaan  pembinaan  disiplin  PNS  di  lingkungan  Pemerintah  Kota Surakarta telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010. Penerapan sanksi pada pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dimulai dari pelanggaran ringan, sedang dan berat tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Faktor pendukung dari pelaksanaan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta adalah komunikasi, sarana dan pra sarana yang   memadai  dan   penghargaan.  Adapun   hambatan  dalam   pelaksanaan  pembinaan  disiplin  PNS  di lingkungan  Pemerintah  Kota  Surakarta  yaitu  karakter  PNS  yang  beragam,  rendahnya  kesadaran  PNS  dan bersikap disiplin serta kurang tegasnya pimpinan atau pejabat yang berwenang.

Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Disiplin Pegawai, PP Nomor 53 Tahun 2010