Abstrak


Analisis Putusan Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2019/Pn.Sgn Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tanpa Izin


Oleh :
Vanessa Diah Stefanie - E0016427 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana bagi para pelaku penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin. Kedua, apakah hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dalam Perkara Nomor
29/Pid.Sus./2019/PN.Sgn di Pengadilan Negeri Sragen telah sesuai/tepat atau belum. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian kepustakaan atau library research.atau studi  dokumen.  Teknik  Analisis  yang  digunakan  adalah  metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa seseorang akan dipertanggungjawabkan secara pidana apabila dalam perbuatannya mengandung unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan serta tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk perbuatan pidana yang dilakukannya, dan jika dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawabnya maka hanya ada seseorang yang dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam Tindak Pidana Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin yang dilakukan oleh Sulardi bin Wardi dalam Perkara Nomor 29/Pid.Sus./2019/PN.Sgn, sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku dijatuhi Hukuman Pidana berupa Pidana Penjara selama 2 (bulan) dengan Pidana Denda sebesar Rp2.000.000, dimana Hakim dalam memutus perkara tersebut telah sesuai dengan menerapkan pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban ; Tindak Pidana