Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum
hak cipta pemilik Open Source Software yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan Teknik studi pustaka. Dalam hal teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini dilakukan dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, program komputer termasuk ke dalam suatu karya yang dilindungi. Perkembangan open source software diikuti dengan perkembangan model perjanjian lisensi salah satunya yaitu GNU General Public Lisence yang diterbitkan oleh free software foundation. Namun di Indonesia sendiri belum terdapat aturan khusus yang mengatur mengenai open source software, sehingga perlu dikaji mengenai kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik maupun pengguna open source software.
Kata Kunci: Berkepastian Hukum, Hak Cipta, Keadilan, Open Source Software.