Abstrak


Akibat Hukum dari Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Pencatatan Kelahiran Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen


Oleh :
Vivi Winheka Putri - E3117129 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama apakah akibat hukum dari perkawinan yang tidak memenuhi Pasal 2 ayat 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, apakah akibat hukum dari perkawinan tidak tercatat terhadap pencatatan kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dua sumber data yakni sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari perkawinan yang tidak memenuhi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berdampak pada status dan kedudukan istri, status dan kedudukan anak, serta harta bersama atau gono-gini. Selain itu, perkawinan yang tidak memenuhi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga berdampak pencatatan kelahiran anak, dimana harus diajukan permohonan pengakuan atau pengesahan anak untuk mendapatkan status keperdataan anak terhadap ayah biologisnya.

Kata Kunci : Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Perkawinan Tidak Tercatat