Abstrak


Implikasi peraturan kepala badan pengawas tenaga nuklir nomor 9 tahun 2006 setelah ratifikasi traktat non-proliferasi senjata-senjata nuklir (NPT)


Oleh :
Prapti Kusumastuti - E1103120 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun 2006 setelah ratifikasi NPT. Selain itu penelitian ini untuk mengetahui pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun 2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis data yang diguna-kan adalah non-statistik dengan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Dalam Penelitian ini diperoleh hasil bahwa Implikasi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun 2006 setelah ratifikasi NPT adalah Indonesia transparan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan daur ulang bahan bakar nuklir karena semua kegiatan mengenai penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan daur ulang bahan bakar nuklir yang terjadi di Indonesia dilaporkan ke IAEA secara corectness dan completness. Efek samping Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun 2006 adalah Indonesia mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk menyampaikan laporan semua kegiatan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan daur ulang bahan bakar nuklir ke IAEA. Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun 2006 adalah IAEA, BAPETEN dan Pengusaha Instalasi Nuklir di Indonesia. IAEA merupakan organisasi yang menyelenggarakan NPT yang diratifikasi oleh Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun 2006. Pengusaha Instalasi Nuklir merupakan pelaku usaha di bidang ketenaganukliran di indonesia yang kegiatannya diawasi oleh BAPETEN dan IAEA jadi BAPETEN dan IAEA merupakan pihak yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan daur ulang bahan bakar nuklir di Indonesia.