Abstrak


Peran Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Oleh :
Benita Setya Putri - E0018081 - Fak. Hukum

ABSTRAK

BENITA SETYA PUTRI, E0018081. 2018. PERAN PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN (KPH) MANTINGAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

            Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Perum Perhutani KPH Mantingan dalam mengupayakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Mantingan, serta untuk mengetahui hambatan Perum Perhutani KPH Mantingan dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang ada di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Mantingan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui Teknik wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa Perum Perhutani KPH Mantingan dalam mengupayakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan belum maksimal tetapi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perum Perhutani KPH Mantingan menggunakan tindakan yang bersifat preemtif, preventif dan represif. Perum Perhutani KPH Mantingan telah melaksanakan tugasnya dengan baik, namun masih tingginya angka perusakan hutan di daerah Mantingan mengharuskan Perum Perhutani KPH Mantingan untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan program-program pengupayaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selama melakukan pengupayaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perum Perhutani mengalami beberapa hambatan, baik itu yang dihadapi terhadap masyarakat desa hutan karena kondisi ekonomi dan pendidikannya tergolong rendah dan belum berkembang, ketidaktahuan Lembaga Masyarakat Desa Hutan dalam pengelolaan usaha produktif dan bagi hasil produksi kayu, terdapat banyak tunggakan pinjaman oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan, kurangnya pengetahuan mengenai pengelolaan koperasi, serta kurangnya dukungan dari pihak-pihak yang berkaitan.