Abstrak


Implikasi Pengaturan Disclosure Requirement Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Terhadap Invensi Obat-Obatan yang Bersumber Dari Pengetahuan Tradisional


Oleh :
Atika Rahmadanty - E0017077 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji implikasi pengaturan Disclosure Requirement terhadap invensi obat-obatan yang bersumber dari Pengetahuan Tradisional dan problematika normatif dari implikasi pengaturan Disclosure Requirement terhadap Pengetahuan Tradisional.
Penulisan Hukum (Skripsi) ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan yaitu metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari pengaturan Disclosure Requirement terhadap invensi obat-obatan yang bersumber dari Pengetahuan Tradisional ialah adanya pengungkapan dengan jelas dan benar asal sumber invensi (disclosure of origin). Akibatnya perlu dilakukan inventarisasi terhadap Pengetahuan Tradisional terkait obat-obatan sehingga dapat terdokumentasi dengan baik. Di samping itu, permohonan paten harus disertai dengan dokumen Prior Informed Consent sebagai persyaratan pengajuannya. Kemudian problematika normatif dari pengaturan Disclosure Requirement terhadap Pengetahuan Tradisional terkait obat-obatan ialah Pasal 26 Undang-Undang Paten belum secara jelas mengatur kewajiban Prior Informed Consent dan terdapat kelemahan pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Paten akibat tidak diberikannya batasan yang jelas terkait kedudukan Pengetahuan Tradisional dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).

Kata Kunci: Disclosure Requirement; Invensi; Obat-obatan; Pengetahuan Tradisional