Abstrak


Kajian Atas Putusan Bebas Terdakwa Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 184/PID.SUS/2019/PN.BTA)


Oleh :
Bagus Tri Pujiantoro - E0018079 - Fak. Hukum

Penulis melakukan pengkajian terkait proses pembuktian pada persidangan yang memberikan putusan bebas kepada Terdakwa tindak pidana narkotika, apakah Majelis Hakim dalam memberikan putusan bebas telah sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif. Dalam penulisan hukum ini Penulis menggunakan jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang sesuai dengan topik pembahasan yang penulis ambil. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara kualitatif dengan metode silogisme yang bersifat deduksi.

Berdasarkan hasil penelitian, masih terdapat perbedaan pemahaman antara penegak hukum satu dengan lainnya dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada. Hal tersebut terjadi karena adanya keambiguan arti dan batasan dari definisi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, serta kualifikasi tindak pidana narkotika yang masih rancu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebabkan perbedaan konsekuensi atau sanksi yang diterima oleh pelaku penyalahguna narkotika.

Penelitian ini bermaksud untuk memberikan masukan kepada penegak hukum agar berhati-hati dalam menangani perkara, agar tidak terjadi putusan bebas pada perkara tindak pidana narkotika sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.