Abstrak


Kajian Teoretis mengenai Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia


Oleh :
Ardiva Naufaliz Azzahra - E0018063 - Fak. Hukum

Ardiva Naufaliz Azzahra. E0018063. 2021. KAJIAN TEORETIS MENGENAI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi di Indonesia dan untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum Justice Collaborator dalam konteks pembuktian perkara pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preksriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue approach) dengan jenis dan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi Justice Collaborator tidak diatur secara eksplisit di KUHAP namun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sudah diatur secara eksplisit. Perlindungan hukum Justice Collaborator berbentuk perlindungan fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum, dan penghargaan. Keberadaan Justice Collaborator sangat dibutuhkan di peradilan pidana mulai dari Tahap penyidikan dan penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, dan eksekusi putusan.