Abstrak


Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Menurut Aturan Mengenai Pendaftaran Tanah di Kabupaten Sleman


Oleh :
Dian Patarida Sitorus - E0017129 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana Asas Kepastian Hukum diterapkan dalam aturan mengenai pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kedua, bagaimana Asas Kepastian Hukum diterapkan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sleman.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau studi pustaka (library research). Instrumen penelitian berupa undang-undang terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap yakni Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam aturan-aturan terkait PTSL di Kabupaten Sleman terdapat beberapa perbedaan dalam beberapa hal seperti perbedaan jangka waktu pengumuman atau pembiayaan dalam beberapa regulasi yang ada. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas kelancaran program PTSL di Kabupaten Sleman dan masih menjamin asas kepastian hukum. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sleman juga sudah dapat dikatakan lancar, meskipun dalam kondisi lapangan masih ada beberapa hambatan pada pelaksanaannya.

Kata Kunci: Asas Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, PTSL, Kabupaten Sleman