Abstrak


Peranan Visum Et Repertum dan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP (Studi Putusan: Nomor. 546/Pid. B/2019/PN. KAG)


Oleh :
Dilla Veranita - E0017132 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai pemenuhan pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunhan berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta pertimbangan Hakim atas kesesuaian peranan Visum Et Repertum dan keterangan ahli dalam tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh penuntut umum dilakukan dengan menghadirkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa di dalam persidangan. Penilaian pemenuhan terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan atas alat bukti Visum Et Repertum dan keterangan ahli dalam tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Kata kunci: Tindak pidana pembunuhan, Pembuktian, Visum Et Repertum, Keterangan ahli, Pertimbangan Hakim.