;

Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Pemenang Lelang Atas Risalah Lelang yang Dibatalkan Pengadilan (Studi Kasus Putusan NO.31/PDT.G/2015/PN.JMB)


Oleh :
Nanda Fenta Saputra - S351902016 - Sekolah Pascasarjana

Pada kasus risalah lelang yang dibatalkan pengadilan seringkali yang dianggap pihak yang dirugikan adalah debitor saja, namun jika melihat pada sudut pandang yang lain, pemenang lelang juga menanggung kerugian dari segi waktu, tenaga, dan tentu biaya untuk proses balik nama maupun pajak. Artikel ini bertujuan untuk membahas terkait perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas risalah lelang yang dibatalkan pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe perspektif analitis yaitu penelitian dengan mengetahui fakta atau keadaan sebenarnya. Pengumpulan data penelitian menggunakan studi pustaka terhadap hukum primer, bahan-bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan non hukum. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Beberapa pasal yang dapat digunakan oleh pemenang lelang untuk menuntut ganti rugi atas risalah lelang yang dibatalkan pengadilan, adalah Pasal 1365, Pasal 1457, Pasal1473, Pasal 1474, Pasal 1480, Pasal 1266, dan Pasal 1267 KUHPerdata. Artikel ini menyimpulkan bahwasannya perlu adanya ganti rugi yang diberikan pada pemenang lelang atas risalah lelang yang dibatalkan pengadilan, karena seperti halnya debitur yang mengalami kerugian karena nilai limit yang terlalu rendah, pemenang lelang juga mengalami kerugian pada aspek waktu, tenaga, dan biaya atas pembatalan tersebut.