Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan


Oleh :
Mujadid Amar Rahman - E0017334 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu dalam memperoleh THR Keagamaan. Kedua, apakah peraturan perundang- undangan mengenai tenaga kerja sudah dapat mewujudkan perlindungan pekerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu terkait THR Keagamaan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelusuri berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan bagi pekerja PKWTT tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Bahan hukum sekunder didapatkan dengan mengumpulkan buku-buku teks, karya-karya akademik, jurnal internasional maupun nasional yang relevan dengan penelitian penulis. Beberapa fakta hukum juga dimintakan klarifikasi melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah sudah memadai dalam melindungi pekerja/buruh terkait pemberian THR Keagamaan. Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi hak pekerja/buruh PKWTT diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun, dikarenakan setiap perusahaan mempunyai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan kesepakatan-kesepakatan lainnya yang berbeda antar perusahaan, maka kemungkinan ada perbedaan pelaksanaan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Perbedaan-perbedaan tersebut meliputi besaran, waktu pembayaran dan bentuk THR Keagamaan Hal ini diperbolehkan selama sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Pekerja/buruh, peraturan perundang-undangan, tunjangan hari raya keagamaan.