Abstrak


Arbitrase Online Sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis di Masa Pandemi Covid-19


Oleh :
Olivia Antafani Subhan - E0017369 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan, pertama pelaksanaan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa apakah telah sesuai dengan pengaturan hukum di Indonesia. Kedua, akibat hukum dari putusan arbitrase online dan peran pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase online. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Dengan Jenis data penelitian yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan sumber data penelitian adalah studi kepustakaan dan dalam menganalisis bahan hukum menggunakan cara deduksi silogisme
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandemi COVID-19 ini membawa dampak ke seluruh aktivitas manusia salah satunya bidang penyelesaian sengketa. Pandemi ini merealisasikan arbitrase online di Indonesia dan membawa peningkatan pelaksanaan sidang online di lembaga pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian arbitrase online itu sah dan arbitrase online tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meskipun arbitrase online belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang. Putusan yang dihasilkan dalam proses arbitrase online sah apabila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip arbitrase dan tidak mengurangi keabsahan putusan arbitrase tersebut sehingga dapat didaftarkan eksekusi putusan arbitrase online ke Pengadilan Negeri bagi putusan arbitrase nasional dan pengadilan negeri Jakarta pusat untuk putusan arbitrase internasional.

Kata Kunci: Abitrase Online, Pandemi COVID-19, Eksekusi Putusan Arbitrase Online