Abstrak


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Celep Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Rahma Islamey Harmoni - E0017389 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Kepala Desa Celep dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep, serta mengetahui apa saja hambatan yang dialami Kepala Desa Celep ketika menjalankan kewenangannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan pengambilan informasi studi tekstual untuk mengkaji data sekunder. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa data dengan model analisis kualitatif dengan tiga komponen utama yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dikarenakan pesatnya perkembangan desa baik dari segi pembangunan maupun kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kepala Desa Celep dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep sudah cukup baik dan dalam kategori sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut dikarenakan dana desa di Desa Celep sudah dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, meskipun pada praktiknya tetap terdapat beberapa hambatan. Beberapa hambatan tersebut antara lain, kurangnya sosialisasi dan pendampingan mengenai pengelolaan dana desa, sumber daya manusia yang belum sesuai kriteria, dan kurangnya partisipasi dari masyarakat.

Kata Kunci : Desa, Kepala Desa, Pengelolaan Dana Desa