Abstrak


Studi Tentang Pandemi Covid-19 Sebagai Overmacht Berkenaan Dengan Ambil Paksa Jaminan Oleh Debt Collector Akibat Kredit Macet pada Lembaga Pembiayaan


Oleh :
Sania Ahya Nabila - E0017425 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Kesesuaian pandemi Covid-19 apabila dikategorikan sebagai overmacht dalam konteks terjadinya kredit macet dan; 2) Keabsahan tindakan ambil paksa dalam hukum jaminan pada situasi krisis pandemi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilakukan penelitian yang merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, dan dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian dan kajian menunjukkan bahwa apabila dilihat dari kesesuaian unsur–unsur pada ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kredit macet dapat dikategorikan sebagai overmacht subjektif dan bersifat relatif. Selain itu, untuk hal keabsahan penggunaan debt collector di masa pandemi dalam pelaksanaannya perlu mengacu pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK NOMOR14/POJK.05/2020 yang mengatur ketentuan restrukturisasi sebagai solusi permasalahan kredit macet di masa pandemi, yang selaras dengan himbauan larangan penggunaan debt collector yang disampaikan beberapa tokoh nasional, yaitu Presiden Joko Widodo, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ahmad Alamsyah selaku Anggota Ombudsman. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai overmacht, sehingga dalam keadaan ini praktik ambil paksa jaminan merupakan tindakan yang tidak sah, dan oleh karenanya diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.

Kata Kunci: Ambil paksa, Jaminan, Pandemi Covid-19