Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adakah perbedaan perlindungan hukum pembatalan akta kelahiran melalui asas Contrarius Actus dan Penetapan Pengadilan Negeri serta memahami pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Serta untuk mengetahui prosedur dan tata cara pembatalan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
Banyaknya pelanggaran dalam pengajuan pembuatan dokumen kependudukan khususnya akta kelahiran yang data permohonannya tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga menimbulkan suatu permasalahan membuat penulis tertarik untuk meneliti masalah ini dengan mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo yang dalam kasus tersebut terdapat kecacatan hukum pada akta kelahiran anak angkat yang nama orangtuanya tercantum nama orangtua angkat bukan orangtua biologis. Hal ini disebabkan karena dalam proses pengangkatan anak tidak sesuai dengan prosedur sesuai dengan undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif deduktif yaitu menguraikan serta menjelaskan data yang terkumpul lalu dikaitkan pada bunyi- bunyi Pasal dalam Undang-Undang yang berlaku.
Kata kunci : Anak, Akta Kelahiran, Pembatalan Akta, Pengangkatan Anak