Abstrak


Pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Klaten tahun 2002 - 2006


Oleh :
Roosyta Yuli Kurniasih - E0004271 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pengendalian perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten tahun 2002-2006; faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan kabupaten Klaten. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pejabat yang berwenang menangani masalah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Studi kepustakaan diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen-dokumen resmi, karya ilmiah, dan bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data kualitati dengan model interaktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengajuan permohonan ijin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten guna mendapatkan Surat Keputusan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian dari Kepala Kantor Pertanahan. Setiap pemohon harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan mengajukan Surat Permohonan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian melalui Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan diakui kebenarannya, maka akan ditindaklanjuti oleh Panitia Pertimbangan Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan BAP yang telah disetujui oleh Panitia Pertimbangan Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten akan segera mengeluarkan ketetapan berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa permohonan ijin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang diajukan oleh pemohon telah dikabulkan berdasarkan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 25 Maret 1985 Nomor 590/107/1985 tentang Pencegahan Perubahan Tanah Pertanian ke Non Pertanian yang Tidak Terkendalikan, beserta Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan.