Abstrak


Implementasi Asas Keterbukaan dalam Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan


Oleh :
Clara Chikoda - E0017108 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan. Pertama  mengenai bagaimana implementasi asas keterbukaan dalam pelayanan peserta jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Kedua, bagaimana urgensi asas keterbukaan dalam pelayanan peserta jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara research, mengunduh, membaca, serta menganalisis suatu konten yang berkaitan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perudang-undangan (Statute approach). Teknis analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola piker deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa BPJS Kesehatan sudah cukup mengimplementasi asas keterbukaan dalam pelayanan jaminan kesehatannya hal ini dapat terlihat dari kewajiban BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu keputusan yang akan maupun tidak dilakukan untuk kepentingan publik. Dengan terbukanya akses publik terhadap informasi, diharapkan BPJS Kesehatan akan termotivasi untuk lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan publik yang sebaik-baiknya. Urgensi dilaksanakan asas keterbukaan dalam pelayanan peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dapat meminimalkan terjadinya praktek korupsi, kulusi, dan nepotisme (KKN), dan akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).